Berlatar belakang pengalaman sewaktu apply visa menikah di kedubes Jerman dan informasi yang saya dapat di Internet tidak terlalu detail, serta beberapa teman-teman saya ada juga yang menanyakan persyaratan visa untuk menikah dengan WN Jerman atau dengan WN yang masuk dalam daftar negara-negara Schengen, karena kurang lebih persyaratannya sama, maka dari itu saya ingin berbagi pengalaman persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk apply visa menikah dengan WN Jerman atau dengan WN yang masuk dalam daftar negara-negara Schengen. Kebetulan waktu itu semua persyaratan dokumen saya urus sendiri dibantu oleh kakak saya tanpa jasa agent atau calo jadi saya tahu persis detailnya seperti apa. Ternyata mengurus dokumen legalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri tidak serumit yang dibayangkan dan saya mendapat pengalaman tersendiri serta bisa menghemat biaya, karena jika menggunakan jasa agent atau calo, biaya yang dikeluarkan bisa tiga kali lipat dari yang seharusnya.
Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dari pihak WN Indonesia sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan Visa yang sudah diisi. Formulir bisa didapatkan dengan mengklik link dibawah ini:
2. Paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dan fotokopinya.
3. Dua (2) buah Pasfoto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna putih atau abu-abu muda. Waktu itu saya foto di daerah Sabang, disana banyak tempat foto yang langsung mengerti ukuran dan latar belakang untuk apply visa ke negara yang dimaksud karena sepertinya mereka sudah biasa membuat pasfoto untuk keperluan apply visa. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan pasfoto bisa mengklik link dibawah ini:
http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/1328530/Daten/37014/download_biometrisches_passbild_idn.pdf
4. Akte lahir asli (sebaiknya yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu) yang dilegalisir oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman, waktu itu saya menggunakan jasa Louis Liem alamatnya di Jalan Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, salah satu penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman. Berhubung akte lahir saya dikeluarkan sudah lama, akhirnya saya buat akte lahir baru lagi di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur.
Untuk proses legalisir di Departemen Kehakiman, pertama-tama kita harus menyiapkan Akte Lahir asli dan fotokopinya satu lembar dan materai 6000 sebanyak satu lembar, dan membeli map yang didalamnya terdapat surat permohonan legalisir di koperasi Departemen Kehakiman, surat permohonan legalisir tersebut diisi dengan mencantumkan tujuan dari legalisir Akte tersebut untuk keperluan pengajuan visa menikah di kedubes Jerman, dan ditandatangani. Masukan semua berkas dokumen tersebut ke dalam map dan kemudian mengambil nomor antrian, setelah mengajukan semua persyaratan legalisir, petugas tersebut akan meminta kita membayar biaya legalisir sebesar 25,000 rupiah per lembar per legalisir ke Bank BNI yang letaknya berada di area Departemen Kehakiman. Setelah kita menyetor ke Bank BNI, kita akan kembali lagi ke petugas tersebut untuk memberikan slip bukti penyetoran biaya legalisir, kemudian petugas akan memberikan selembar kertas untuk bukti pengambilan legalisir yang memakan waktu dua hari kerja. Perlu diingat bahwa yang dilegalisir adalah Akte Lahir Asli bukan fotokopinya. Setelah Akte Lahir selesai dilegalisir di Departemen Kehakiman, Akte Lahir tersebut kita bawa ke Departemen Luar Negeri untuk dilegalisir dengan menyiapkan Akte Lahir yang sudah dilegalisir di Departemen Kehakiman berserta fotokopinya satu lembar dan materai 6000 sebanyak satu lembar, masukan semua berkas ke dalam map. Proses legalisir di Departemen Luar Negeri tidak serumit di Departemen Kehakiman, kita tidak perlu mengambil nomor antrian, hanya perlu mengantri sebentar karena antriannya tidak banyak, setelah kita mengajukan semua berkas, petugas akan langsung meminta kita membayar di tempat biaya legalisir sebesar 10,000 rupiah per lembar per legalisir. Perlu diingat bahwa yang dilegalisir adalah Akte Lahir Asli bukan fotokopinya. Kemudian petugas akan memberikan slip bukti pembayaran kepada kita sebagai bukti pengambilan legalisir yang memakan waktu dua hari kerja. Setelah Akte Lahir selesai dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri, Akte Lahir tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.
5. Surat Keterangan Domisili yang didapat dari kantor kelurahan sesuai dengan alamat di KTP dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, pertama-tama kita harus minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke kelurahan untuk minta Surat Keterangan Domisili.
6. Surat Keterangan Belum Menikah atau Single dari KUA bagi yang beragama islam dan bagi yang non-islam dari Catatan Sipil. Dan bagi yang pernah menikah: fotokopi akte perkawinan dari perkawinan sebelumnya, akte kematian atau keputusan cerai dan Akte Cerai dari perceraian sebelumnya. Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut terlebih dahulu harus dilegalisir di Departemen Agama sebelum dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri.
Untuk bisa mengajukan legalisir di Departemen Agama, bagi yang beda agama, kita harus melampirkan sertifikat pindah agama islam dari calon suami/isteri WN Jerman atau bagi yang agamanya sudah sama atau seiman tidak perlu melampirkan sertifikat tersebut. Karena Departemen Agama tidak akan melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut jika pernikahan dilakukan oleh pasangan beda agama sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang pernikahan beda agama. Setelah Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut dilegalisir di Departemen Agama, Surat Keterangan tersebut dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri yang prosesnya sama dengan pengajuan legalisir Akte Lahir. Setelah Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut sudah lengkap dilegalisir oleh Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri, Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.
7. Sertifikat A1 yang dikeluarkan oleh Goethe Institut. Sertifikat A1 adalah bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana. Jadi untuk mendapatkan sertifikat A1 ini, kita harus belajar bahasa Jerman baik secara privat atau belajar di Goethe Institut supaya bisa mengikuti tes A1 dan bisa lulus mendapatkan sertifikat A1 ini. Goethe Institut mengadakan tes A1 ini sebulan sekali, jadi kalau bulan ini kita gagal mendapatkan sertifikatnya, bisa mencobanya lagi bulan berikutnya. Biaya tesnya sebesar 750,000 untuk siswa yang belajar di Goethe Institut dan untuk umum sebesar 850,000.
Catatan: Bagi yang akan menikah di Jerman diperlukan Travel Insurance dengan uang pertanggungan minimal sebesar 10,000 Euro. Bisa dibeli di travel agent, harganya bervariasi tergantung besarnya uang pertanggungan dan masa cover asuransinya. Waktu itu saya beli travel insurance sebesar 30 USD dengan uang pertanggungan sebesar 50,000 Euro dengan masa cover selama 9 hari. Atau calon suami/isteri di Jerman bisa membelikan Travel Insurance tersebut di Jerman dan mengirimkan travel insurance tersebut kepada kita.
Catatan: Bagi yang ingin membawa serta anak-anak dari pernikahan sebelumnya untuk tinggal di Jerman, persyaratan yang diperlukan adalah Akte Lahir anak tersebut yang dilegalisir oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman dengan penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman, dan dilegalisir di kedubes Jerman; Formulir Permohonan Visa yang sudah diisi; Paspor asli dari anak tersebut yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan; Surat Sponsor atau Surat Pernyataan dari calon ayah atau ibu di Jerman; dan Dua (2) buah Pasfoto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna putih atau abu-abu muda.
Catatan: Akte Lahir dan Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri berserta terjemahannya, dan Surat Keterangan Domisili berserta terjemahannya dilegalisir di kedubes Jerman dengan biaya sebesar 10 Euro per lembar.
Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dari pihak WN Jerman sebagai berikut:
1, Kutipan Familienbuch dari orangtuanya atau Akte Lahir (sebaiknya yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu).
2. Fotokopi Paspor atau Surat Bukti Kewarganegaraan.
3. Bagi yang pernah menikah: fotokopi akte perkawinan dari perkawinan sebelumnya, akte kematian atau keputusan cerai dan Akte Cerai dari perceraian sebelumnya.
4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Domisili) dari kantor Kependudukan di Jerman.
Semua persyaratan-persyaratan tersebut difotokopi dua rangkap. Satu rangkap untuk kedubes Jerman pada saat kita mengajukan visa karena mereka akan meminta dokumen yang asli dan fotokopinya, dan satu rangkap lagi untuk file kita. Biaya pengajuan visa sebesar 60 Euro per orang (dibayarkan dalam bentuk rupiah sesuai dengan rate pada hari itu). Waktu itu untuk pengajuan visa tidak perlu membuat appointment terlebih dahulu dan bisa datang langsung mengambil nomor antrian, tetapi sekarang ada peraturan baru bahwa untuk pengajuan visa harus membuat appointment terlebih dahulu paling tidak seminggu sebelumnya di website kedubes Jerman, silahkan klik link berikut ini:
https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_realmList.do?locationCode=jaka&request_locale=en dan pastikan bahwa semua persyaratan pengajuan visa sudah lengkap sebelum membuat appointment dengan kedubes Jerman.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan klik link berikut ini:
http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/1458608/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf
Alamat Kedubes Jerman di Jakarta sebagai berikut: (dekat hotel Mandarin Oriental Jakarta)
Jalan M.H. Thamrin 1
Jakarta Pusat 10310
Indonesia
Telefon: (0062-21) 398 55 114
Telefax: (0062-21) 316 22 84
Homepage:
www.jakarta.diplo.de
E-Mail:
visastelle@jaka.diplo.de
Jam buka untuk mengajukan
permohonan visa tinggal
Senin – Kamis
07.30 – 11.30 WIB
Semoga informasi ini berguna untuk para pembaca blog saya, dan semoga pengajuan visa yang kalian ajukan bisa segera disetujui.