Wednesday, April 11, 2012

Integration Course - Part 1

Sebagai seorang pendatang yang memegang visa permanent resident di Jerman, saya berkewajiban mengikuti Integration Course atau kursus Bahasa Jerman yang biayanya 60% ditanggung oleh Bundesamt atau Kantor Catatan Sipil Kependudukan di Jerman dan 40% lagi ditanggung pribadi yaitu sebesar 100 euro per 100 jam. Kursus Bahasa Jerman ini berlangsung selama 600 jam atau kurang lebih 10 bulan, kursus ini memiliki tahapan sebagai berikut: Level A1 untuk pemula atau pre elementary, Level A2 untuk elementary, dan Level B1 untuk pre intermediate. Setelah menyelesaikan kursus selama 600 jam, saya diwajibkan untuk mengikuti DTZ Prüfung (Deutsch-Test für Zuwanderer) atau dengan kata lain Ujian test Bahasa Jerman untuk Imigran yang diadakan selama 2 hari berturut-turut. Bobot penilaian untuk dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat B1 minimum 65% dari keseluruhan total hasil ujian yang terdiri dari 25% schreiben atau menulis, 25% lesen atau membaca, 25% hören atau mendengarkan, dan 25% Mündlich atau percakapan. Jika saya gagal mendapatkan sertifikat B1, saya diwajibkan untuk mengulang mengikuti kursus Bahasa Jerman selama 300 jam dan masih mendapatkan bantuan biaya kursus dari Bundesamt yang sebesar 60%, jika setelah mengulang 300 jam dan mengikuti ujian kembali untuk kedua kalinya dan saya masih saja belum lulus mendapatkan sertifikat B1, maka saya masih diperbolehkan mengulang mengikuti kursus Bahasa Jerman kembali dengan biaya 100% ditanggung pribadi. Karena Bundesamt hanya membantu membayar biaya kursus maksimum selama 900 jam untuk tiap pendatang atau imigran. Jika setelah menyelesaikan kursus selama 600 jam dan saya berhasil lulus mendapatkan sertifikat B1, Bundesamt akan mengembalikan 50% dari biaya kursus yang sudah saya bayarkan ke Volk Hoch Schule (VHS) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kursus Bahasa Jerman tersebut, yang besarnya sekitar 300 euro. Lumayan khan hitung-hitung saya hanya membayar 300 euro untuk 600 jam which is sangat murah dibandingkan kursus Bahasa Jerman di Goethe Institut Jakarta. Tapi memang perjuangannya cukup panjang sampai bisa menyelesaikan kursus tersebut selama kurang lebih 10 bulan karena saking banyaknya hari libur di Jerman, padahal kalau dipikir-pikir 600 jam itu bukanlah waktu yang lama.

Saya mengikuti Integration Course sejak November 2011 sampai dengan saat ini, dan insyaallah saya akan mengikuti ujian DTZ Prüfung pada tanggal 13 dan 14 Juli 2012. Mudah-mudahan saya lulus berhasil mendapatkan sertifikat B1 tanpa harus mengulang, supaya saya bisa segera mencari pekerjaan part time atau permanent job di Jerman atau melanjutkan kursus B2 atau Intermediate, C1 atau Pre Advanced dan C2 atau Advanced Bahasa Jerman dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri. Saya memulai kursus ini agak telat satu bulan dari teman-teman saya di kelas, mereka memulai kursus Bahasa Jerman ini sejak Oktober 2011, tapi dengan bekal pengalaman kursus di Goethe Institut Jakarta selama enam bulan sebelum saya ke Jerman, paling tidak saya tahu sedikit banyak mengenai basic Bahasa Jerman. Kursus Bahasa Jerman ini berlangsung dari Senin sampai Jum'at dari jam 8:30 sampai 11:45, memang cukup menguras tenaga karena setiap hari saya harus bangun pagi-pagi supaya bisa naik bus yang datang setiap satu jam sekali dan terjadwal, jadi kalau saya ketinggalan bus yang jam 7:22 pagi saya harus menunggu satu jam ke depan untuk bisa naik bus yang datang jam 8:22 dan otomatis saya datang terlambat ke tempat kursus, karena perjalanan dari rumah saya ke tempat kursus memakan waktu sekitar 30 menit.

Sebelum mengikuti Integration Course ini bahasa Jerman saya sangat pasif, maklum walaupun sudah beberapa bulan tinggal di Jerman saya selalu menggunakan bahasa Inggris untuk berkomunikasi dengan suami saya. Tetapi setelah mengikuti Integration Course saya dituntut untuk sebisa mungkin mempraktekan bahasa Jerman saya dengan suami saya, berbicara dengan tetangga saya dan terlebih lagi dengan teman-teman kursus saya di kelas karena tidak semua dari mereka bisa berbahasa Inggris. Padahal kalau dipikir-pikir dulu saya sangat tidak tertarik untuk belajar bahasa Jerman bahkan walaupun saya sudah kursus di Goethe Institut Jakarta selama enam bulan tapi tetap saja nilai sertifikat saya pas-pasan. Maklum keinginan belajar bahasa Jerman dulu hanya untuk kepentingan pembuatan visa menikah di Jerman dimana saya diharuskan untuk melampirkan sertifikat A1 oleh kedutaan Jerman di Jakarta. Guru Bahasa Jerman saya di Volk Hoch Schule selalu bilang belajar bahasa Jerman harus dari hati, harus ada "Lust-nya" atau keinginan atau bahasa Inggrisnya harus ada "Will-nya". Kalau teman saya Peidi yang berasal dari Shanghai Cina bilang: "We have to have Passion Dayah, without Passion it is useless", sama seperti kita belajar bahasa Inggris yang sangat bersemangat dan menggebu-gebu untuk menguasai bahasa Inggris. Tapi memang bahasa Jerman ini gramatiknya lebih susah dibandingkan dengan bahasa Inggris, kalau dulu saya mengenal 16 Tenses di dalam bahasa Inggris yang saya pelajari sampai ngelotok di bangku kuliah, kalau bahasa Jerman lebih ribet lagi karena setiap benda mempunyai artikel der, das atau die yang artinya kalau der berarti benda itu maskulin, das berarti benda itu neutrum atau netral, dan die berarti benda itu feminin. Walaupun guru saya memberikan catatan rangkuman garis besar bagaimana kita mengetahui benda itu mempunyai artikel der, das atau die tapi tetap saja tidak menjamin 100% keakuratannya dan saya diharuskan untuk banyak menghafal supaya kalau bicara ke orang Jerman tidak salah artikelnya karena artikel tersebut sangat berpengaruh terhadap kata depan atau preposition, kata ganti posesif atau possessive pronouns dan berbagai gramatik Jerman. Sekitar enam bulan sudah saya kursus bahasa Jerman dengan native speaker malah lebih memudahkan saya memahami struktur gramatik bahasa Jerman dan saya jadi agak sedikit lebih pintar sekarang dibandingkan sewaktu les di Goethe Institut Jakarta. Walaupun beberapa teman-teman saya di tempat kursus bilang logat bahasa Jerman saya masih dipengaruhi oleh logat bahasa Inggris, dan saya akui kadang kala penyusunan kalimat bahasa Jerman saya masih dipengaruhi oleh penyusunan kalimat dalam bahasa Inggris yang sebenarnya sangat berbeda. Kalau saya bicara agak lamban, struktur gramatik bahasa Jerman saya benar tetapi kalau saya sudah bicara agak cepat struktur gramatiknya salah walaupun orang Jerman juga masih mengerti apa yang saya maksud dengan kalimat saya tersebut. Seperti yang selalu guru Bahasa Jerman saya bilang, sebelum bicara harus pikir dulu, jangan setelah berbicara baru berpikir dan biasakanlah berbicara bahasa Jerman dengan struktur gramatik yang benar maka lama-lama kita akan terbiasa.

Berbicara mengenai Integration Course, saya ingin sedikit bercerita mengenai latar belakang Integration Course yang diwajibkan oleh pemerintah Jerman, menurut cerita suami saya dan guru Bahasa Jerman saya, mereka mempunyai cerita yang kurang lebih sama. Jadi Integration Course ini berlangsung kurang lebih sejak lima atau enam tahun yang lalu karena sebelumnya program wajib Integration Course ini tidak pernah ada. Yang melatarbelakanginya karena sudah semakin banyak imigran pendatang dari luar Jerman seperti dari Turki, Yunani, Italia, Slovakia, Rumania, Brazil, Polandia, Kroasia, Serbia, Kosovo, Rusia, Cina, Vietnam, Thailand, Filifina, Srilanka, India, Afghanistan, Iran, Tunisia, Kongo, Togo, termasuk Indonesia dan masih banyak lagi negara-negara lain khususnya negara-negara eropa yang berdekatan dengan Jerman. Banyak dari imigran tersebut tidak bisa berbahasa Jerman walaupun mereka sudah tahunan bahkan berpuluh-puluh tahun tinggal di Jerman. Jadi memang agak sedikit aneh kalau melihat orang yang sudah lama tinggal di Jerman tapi bahasa Jermannya masih sangat pasif, untuk itu pemerintah Jerman membuat program Integration Course untuk setiap imigran pendatang yang tinggal di Jerman, agar mereka bisa berbahasa Jerman karena mereka sudah merupakan bagian dari negara Jerman dengan mengantongi visa ijin tinggal permanen. Setelah hampir satu tahun tinggal di Jerman, saya melihat memang Jerman merupakan salah satu negara yang terbuka terhadap masuknya para imigran dari luar negeri untuk menetap di Jerman dan bahkan banyak dari mereka yang akhirnya memiliki paspor Jerman atau dengan kata lain berpindah kewarganegaraan yang syaratnya tidak terlalu susah, hanya dengan tinggal di Jerman minimum delapan tahun dan lulus ujian tertulis dan lisan berbahasa Jerman dari kantor imigrasi Jerman, maka seseorang sudah bisa mengantongi paspor Jerman atau pindah kewarganegaraan. (bersambung)

Friday, March 16, 2012

Love is on the internet.

"Love is on the air" is a common sentence that we usually hear or read somewhere. But love is on the internet, i think the readers know exactly what is the story behind that. Yep, that is a common story which i and some people have experienced it. In the advanced technology like nowadays, internet is like a basic needs when people can get in touch with others every minute in every single day and see the world in a simple way. The information provided via internet starting from unknown story until the most popular story is easy to know only by clicking our finger. So, i can say that the internet is one of an amazing discovery in today's era. Although sometimes some people use the internet for not a good purpose, but however we see the useful of the internet from the positive point and we need to thank to the inventor of the internet, because they have given us the easy way to communicate and  see the world.

And from the internet, i finally met someone which is my husband now. Maybe some people are questioning "how did i meet my husband?" and maybe some of them knew already and some of them are just guessing. The easy guess is from dating site, although some people doesn't believe that there are still good serious people on the dating site who are looking for a serious relationship. But the fact is i met my husband on the dating site and the process took approximately one year until we got married. It was quite fast actually but i think that is what we called "Destiny". Yep, we will never know where we meet our soulmate, because love could come from anywhere, in unpredictable time, place and condition. Sometimes we look too far where we can find our soulmate and by destiny sometimes our soulmate is just right in front of us, they could be our bestfriend, our friend from school, from work and even our neighbour.

We could find good people and of course bad people with bad intention on the dating site. We just need to be careful with whom you talk to, my experiences were also not always good with the dating site but the point is never give up because there will be one good person in a million people but don't forget that our destiny will decide. I knew some guys from dating site which i met personally or just chatted via messenger, some of them were good, some were not good. Some of them could be friends until now although we never met each other face to face. Even few of them are being my girlfriends' husband now, i knew them at the first time on the dating site and then i introduced them to my girlfriends and they kept in touch, they met face to face, they found the same chemistry each other, they had serious relationship until finally they decided to get married. For that case, few friends called me as a matchmaker but however I am very happy for them, and always wishing that their marriage is last forever.

I met people in Jakarta and here in Germany and heard their story how they met their husband, many of them have the same answer as me..."from dating site".... I was just smiling when i heard the answer from them. It makes me think that world is so small with the internet, and love never chooses where they want to be found.

So, for those who just started joining the dating site and wishing to find their soulmate there. I wish you "Good luck and always be careful" and hopefully you can find your soulmate on the dating site. And for those who joined the dating site for long time and still not yet find their soulmate, please be patient....love will find you, and don't forget to open your eyes around you, maybe your soulmate is not coming from the dating site, they could come from unpredictable way. Just believe and keep in mind that everyone is destined in pairs, when we need long time to find our soulmate, it is only because God is preparing the best soulmate for us.

Saturday, March 10, 2012

Persyaratan Visa Menikah dengan WN Jerman

Berlatar belakang pengalaman sewaktu apply visa menikah di kedubes Jerman dan informasi yang saya dapat di Internet tidak terlalu detail, serta beberapa teman-teman saya ada juga yang menanyakan persyaratan visa untuk menikah dengan WN Jerman atau dengan WN yang masuk dalam daftar negara-negara Schengen, karena kurang lebih persyaratannya sama, maka dari itu saya ingin berbagi pengalaman persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk apply visa menikah dengan WN Jerman atau dengan WN yang masuk dalam daftar negara-negara Schengen. Kebetulan waktu itu semua persyaratan dokumen saya urus sendiri dibantu oleh kakak saya tanpa jasa agent atau calo jadi saya tahu persis detailnya seperti apa. Ternyata mengurus dokumen legalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri tidak serumit yang dibayangkan dan saya mendapat pengalaman tersendiri serta bisa menghemat biaya, karena jika menggunakan jasa agent atau calo, biaya yang dikeluarkan bisa tiga kali lipat dari yang seharusnya.

Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dari pihak WN Indonesia sebagai berikut:

1. Formulir Permohonan Visa yang sudah diisi. Formulir bisa didapatkan dengan mengklik link dibawah ini:

2. Paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dan fotokopinya.

3. Dua (2) buah Pasfoto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna putih atau abu-abu muda. Waktu itu saya foto di daerah Sabang, disana banyak tempat foto yang langsung mengerti ukuran dan latar belakang untuk apply visa ke negara yang dimaksud karena sepertinya mereka sudah biasa membuat pasfoto untuk keperluan apply visa. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan pasfoto bisa mengklik link dibawah ini: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/1328530/Daten/37014/download_biometrisches_passbild_idn.pdf

4. Akte lahir asli (sebaiknya yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu) yang dilegalisir oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman, waktu itu saya menggunakan jasa Louis Liem alamatnya di Jalan Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, salah satu penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman. Berhubung akte lahir saya dikeluarkan sudah lama, akhirnya saya buat akte lahir baru lagi di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur.  

Untuk proses legalisir di Departemen Kehakiman, pertama-tama kita harus menyiapkan Akte Lahir asli dan fotokopinya satu lembar dan materai 6000 sebanyak satu lembar, dan membeli map yang didalamnya terdapat surat permohonan legalisir di koperasi Departemen Kehakiman, surat permohonan legalisir tersebut diisi dengan mencantumkan tujuan dari legalisir Akte tersebut untuk keperluan pengajuan visa menikah di kedubes Jerman, dan ditandatangani. Masukan semua berkas dokumen tersebut ke dalam map dan kemudian mengambil nomor antrian, setelah mengajukan semua persyaratan legalisir, petugas tersebut akan meminta kita membayar biaya legalisir sebesar 25,000 rupiah per lembar per legalisir ke Bank BNI yang letaknya berada di area Departemen Kehakiman. Setelah kita menyetor ke Bank BNI, kita akan kembali lagi ke petugas tersebut untuk memberikan slip bukti penyetoran biaya legalisir, kemudian petugas akan memberikan selembar kertas untuk bukti pengambilan legalisir yang memakan waktu dua hari kerja. Perlu diingat bahwa yang dilegalisir adalah Akte Lahir Asli bukan fotokopinya. Setelah Akte Lahir selesai dilegalisir di Departemen Kehakiman, Akte Lahir tersebut kita bawa ke Departemen Luar Negeri untuk dilegalisir dengan menyiapkan Akte Lahir yang sudah dilegalisir di Departemen Kehakiman berserta fotokopinya satu lembar dan materai 6000 sebanyak satu lembar, masukan semua berkas ke dalam map. Proses legalisir di Departemen Luar Negeri tidak serumit di Departemen Kehakiman, kita tidak perlu mengambil nomor antrian, hanya perlu mengantri sebentar karena antriannya tidak banyak, setelah kita mengajukan semua berkas, petugas akan langsung meminta kita membayar di tempat biaya legalisir sebesar 10,000 rupiah per lembar per legalisir. Perlu diingat bahwa yang dilegalisir adalah Akte Lahir Asli bukan fotokopinya. Kemudian petugas akan memberikan slip bukti pembayaran kepada kita sebagai bukti pengambilan legalisir yang memakan waktu dua hari kerja. Setelah Akte Lahir selesai dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri, Akte Lahir tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.

5. Surat Keterangan Domisili yang didapat dari kantor kelurahan sesuai dengan alamat di KTP dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, pertama-tama kita harus minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke kelurahan untuk minta Surat Keterangan Domisili.

6. Surat Keterangan Belum Menikah atau Single dari KUA bagi yang beragama islam dan bagi yang non-islam dari Catatan Sipil. Dan bagi yang pernah menikah:  fotokopi akte perkawinan dari perkawinan sebelumnya, akte kematian atau keputusan cerai dan Akte Cerai dari perceraian sebelumnya. Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut terlebih dahulu harus dilegalisir di Departemen Agama sebelum dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri.

Untuk bisa mengajukan legalisir di Departemen Agama, bagi yang beda agama, kita harus melampirkan sertifikat pindah agama islam dari calon suami/isteri WN Jerman atau bagi yang agamanya sudah sama atau seiman tidak perlu melampirkan sertifikat tersebut. Karena Departemen Agama tidak akan melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut jika pernikahan dilakukan oleh pasangan beda agama sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang pernikahan beda agama. Setelah Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut dilegalisir di Departemen Agama, Surat Keterangan tersebut dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri yang prosesnya sama dengan pengajuan legalisir Akte Lahir. Setelah Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut sudah lengkap dilegalisir oleh Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri, Surat Keterangan Belum Menikah atau Single tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman.

7. Sertifikat A1 yang dikeluarkan oleh Goethe Institut. Sertifikat A1 adalah bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana. Jadi untuk mendapatkan sertifikat A1 ini, kita harus belajar bahasa Jerman baik secara privat atau belajar di Goethe Institut supaya bisa mengikuti tes A1 dan bisa lulus mendapatkan sertifikat A1 ini. Goethe Institut mengadakan tes A1 ini sebulan sekali, jadi kalau bulan ini kita gagal mendapatkan sertifikatnya, bisa mencobanya lagi bulan berikutnya. Biaya tesnya sebesar 750,000 untuk siswa yang belajar di Goethe Institut dan untuk umum sebesar 850,000.

Catatan: Bagi yang akan menikah di Jerman diperlukan Travel Insurance dengan uang pertanggungan minimal sebesar 10,000 Euro. Bisa dibeli di travel agent, harganya bervariasi tergantung besarnya uang pertanggungan dan masa cover asuransinya. Waktu itu saya beli travel insurance sebesar 30 USD dengan uang pertanggungan sebesar 50,000 Euro dengan masa cover selama 9 hari. Atau calon suami/isteri di Jerman bisa membelikan Travel Insurance tersebut di Jerman dan mengirimkan travel insurance tersebut kepada kita.

Catatan: Bagi yang ingin membawa serta anak-anak dari pernikahan sebelumnya untuk tinggal di Jerman, persyaratan yang diperlukan adalah Akte Lahir anak tersebut yang dilegalisir oleh Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri dan diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman dengan penerjemah yang ditunjuk oleh kedubes Jerman, dan dilegalisir di kedubes Jerman; Formulir Permohonan Visa yang sudah diisi; Paspor asli dari anak tersebut yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan; Surat Sponsor atau Surat Pernyataan dari calon ayah atau ibu di Jerman; dan Dua (2) buah Pasfoto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna putih atau abu-abu muda.

Catatan: Akte Lahir dan Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah dilegalisir di Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri berserta terjemahannya, dan Surat Keterangan Domisili berserta terjemahannya dilegalisir di kedubes Jerman dengan biaya sebesar 10 Euro per lembar.

Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dari pihak WN Jerman sebagai berikut:

1, Kutipan Familienbuch dari orangtuanya atau Akte Lahir (sebaiknya yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu).

2. Fotokopi Paspor atau Surat Bukti Kewarganegaraan.

3. Bagi yang pernah menikah: fotokopi akte perkawinan dari perkawinan sebelumnya, akte kematian atau keputusan cerai dan Akte Cerai dari perceraian sebelumnya.

4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Domisili) dari kantor Kependudukan di Jerman.

Semua persyaratan-persyaratan tersebut difotokopi dua rangkap. Satu rangkap untuk kedubes Jerman pada saat kita mengajukan visa karena mereka akan meminta dokumen yang asli dan fotokopinya, dan satu rangkap lagi untuk file kita. Biaya pengajuan visa sebesar 60 Euro per orang (dibayarkan dalam bentuk rupiah sesuai dengan rate pada hari itu). Waktu itu untuk pengajuan visa tidak perlu membuat appointment terlebih dahulu dan bisa datang langsung mengambil nomor antrian, tetapi sekarang ada peraturan baru bahwa untuk pengajuan visa harus membuat appointment terlebih dahulu paling tidak seminggu sebelumnya di website kedubes Jerman, silahkan klik link berikut ini: https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_realmList.do?locationCode=jaka&request_locale=en dan pastikan bahwa semua persyaratan pengajuan visa sudah lengkap sebelum membuat appointment dengan kedubes Jerman.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan klik link berikut ini:  http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/1458608/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf 

Alamat Kedubes Jerman di Jakarta sebagai berikut: (dekat hotel Mandarin Oriental Jakarta)

Jalan M.H. Thamrin 1
Jakarta Pusat 10310
Indonesia

Telefon: (0062-21) 398 55 114
Telefax: (0062-21) 316 22 84

Homepage: www.jakarta.diplo.de
E-Mail: visastelle@jaka.diplo.de

Jam buka untuk mengajukan
permohonan visa tinggal
Senin – Kamis
07.30 – 11.30 WIB

Semoga informasi ini berguna untuk para pembaca blog saya, dan semoga pengajuan visa yang kalian ajukan bisa segera disetujui.